Sabtu, 20 Februari 2010

Charging (Pentarifan)

Charging (Pentarifan) adalah pembebanan yang dikenakan kepada pelanggan sebagai penyewaan jasa telekomunikasi berdasarkan tipe dan layanan yang digunakan.

Salah satu contoh penerapan charging adalah pada produk GSM pra bayar di mana pelanggan harus membayar sejumlah deposit uang sebelum dapat menggunakan layanan GSM yang ditawarkan. Apabila pelanggan pra bayar akan melakukan panggilan atau memanfaatkan jasa layanan lainnya, maka MSC sebagai switch center akan menanyakan kepada SCP apakah pelanggan yang bersangkutan dapat diperbolehkan melakukan panggilan atau tidak. SCP akan memeriksa ketersediaan deposit uang milik pelanggan (pulsa), kemudian akan memeriksa apakah status pelanggan dalam keadaan aktif atau tidak. Hasil keputusan logika SCP akan diberitahukan kepada MSC untuk dapat ditindak lanjuti.

A. Tata Cara Penetapan Tarif Penyelenggara Telekomunikasi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika :
  • Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggara Telekomunikasi telah diatur ketentuan tentang pengaturan tarif penyelenggaraan telekomunikasi.

B. Metoda Pentarifan
  1. Fixed-Periode Charging Metode
    • Periode waktu tetap
    • Call rate berubah-ubah terhadap jarak
    • Spesifikasi metoda waktu yang umum : Tiga menit pertama sebagai periode awal panggilan dan pertambahan satu menit berikutnya
  2. Periodic Pulse Metering Methode
    • Call rate tetap
    • Periode waktu berubah-ubah terhadap jarak
    • Meskipun kelas berdasarkan jarak terus meningkat, pembebanan dapat berdasarkan periode waktu "pulsa metering"

C. Komponen Tarif
  1. Komponen Dasar
    Beban penggunaan jaringan, yaitu dasar untuk menutup biaya pelayanan dan bergantung pada penggunaan sarana jaringan penyambungan
  2. Komponen Khusus
    • Beban untuk pemasangan dan penggunaan jaringan, bergantung pada jenis dan fasilitas dan / atau daerah , meliputi :
    • Biaya pemasangan awal, hanya dikenai satu kali
    • Biaya langganan atau biaya sewa bulanan
    • Biaya pemakaian fasilitas (fitur) dasar dan tambahan.

D. Kriteria Pentarifan
  1. Sambungan yang berhasil
  2. Waktu pembicaraan (pagi, siang, malam, diskon)
  3. Jarak komunikasi (zone metering)
  4. Berdasarkan jarak (dan tingkat sentral) dimana setiap zoning ada perbedaan perhitungan pulsa, misalnya :
    • Zone I > 30 - 200 (km) Rp 950 / Menit
    • Zone II > 200 - 500 (km) Rp 1320 / Menit
    • Zone III > 500 (km) Rp 1650 / Menit
  5. Lama pembicaraan (duration call metering)

    Sumber :
    xchrame.blogspot.com
    www.ittelkom.ac.id/library
    www.postel.go.id

              0 komentar:

              Posting Komentar